Perpanjang SIM Online Cukup dari Ponsel, Bebas Antre

Perpanjang SIM Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengoperasikan kendaraan. Selain itu, syarat wajib berkendara ini juga harus selalu dalam status aktif masa berlakunya. Sebagai pemohon melalui aplikasi SINAR, Anda bisa memilih cara perpanjang SIM online yang lebih praktis.

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi dan Website

Anda yang sudah memiliki SIM, pastinya sudah mengetahui bahwa dokumen ini hanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun saja. Perpanjangan masa berlaku ini bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dalam hal ini, perpanjang SIM online bisa Anda pilih untuk menghindari antrean panjang di Satpas.

Perlu Anda ketahui pula bahwa memperbarui masa aktif SIM ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau melalui website Korlantas. Anda yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang hampir habis bisa memilih diantara kedua cara berikut ini

Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

  1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Buka aplikasi kemudian verifikasi data
  3. Klik Layanan SIM (SINAR) kemudian pilih Perpanjangan SIM
  4. Pilih jenis SIM
  5. Lengkapi data yang dibutuhkan (nama, alamat, golongan darah, pekerjaan dan sebagainya)
  6. Silakan lihat halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  7. Lakukan tes yang diminta sampai selesai
  8. Bagian hasil tes akan tercentang otomatis setelah data diterima
  9. Silakan pilih lokasi Satpas (lokasi penerbitan SIM)
  10. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran
  11. SIM akan segera dicetak setelah pihak Satpas melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen
  12. Setelah jadi, maka SIM bisa Anda ambil di Satpas atau dikirimkan ke alamat Anda

Melalui Website Korlantas

  1. Buka aplikasi browser (Chrome, Safari, Edge dan lainnya)
  2. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id
  3. Pilih menu Pendaftaran SIM Online lalu pilih Perpanjang SIM
  4. Lengkapi data permohonan SIM kemudian masukkan kode verifikasi lalu klik Kirim
  5. Silakan buka inbox email untuk menerima bukti registrasi perpanjangan SIM
  6. Silakan lakukan pembayaran melalui BRI
  7. Tentukan tanggal kedatangan ke Satpas pilihan Anda untuk menjalani proses perpanjangan SIM
  8. Lakukan sesi pengambilan foto dan cetak SIM

Kesimpulan

Lebih mudah bukan cara perpanjang SIM online ini dibanding mengantre di Satpas? Terlebih jika Anda tergolong orang sibuk. Tentunya Anda bisa lebih memanfaatkan waktu yang ada daripada mengantre bukan?