Jelaskan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
![]() |
Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa |
Makna persatuan dan kesatuan bangsa - Halo sobat pelajaran dimana pun kalian berada saat ini. Pada kesempatan ini seperti judul yang telah sama-sama kita lihat, kita akan membahas mengenai makna persatuan dan kesatuan bangsa. Kami berharap, dengan membaca risalah singkat ini, Teman-teman pelajar dapat memahami dengan baik substansi yang terkandung didalamnya. Yap, untuk mempersingkat waktu, langsung saja teman-teman simak tulisan di bawah ini.
Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Untuk
memahami makna sesuatu, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah memahami apa saja konsep-konsepnya. Demikian pula halnya jika kita hendak memahami makna
persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih dahulu kita harus temukan dan
pahami apa saja konsep-konsep yang membangun persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika kita analisis, di dalam substansi persatuan
dan kesatuan bangsa, terdapat sejumlah konsep dasar, di antaranya
adalah
1. persatuan,
2. kesatuan,
3. bangsa,
4. integrasi nasional,
5. nasionalisme,
6. patriotisme.
1. Konsep Persatuan
Persatuan secara
sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari
beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Atau dengan kata lain,
persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam
ke dalam suatu kebulatan yang utuh.
2. Konsep Kesatuan
Konsep kesatuan yang kita anut meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek sosial (politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan). Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan Nusantara. Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, negara kita memiliki karakteristik berikut.
1. Negara kepulauan yang pengertiannya adalah suatu wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil.
2. Konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut, darat, dengan wilayah udara.
3. Laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap.
4. Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah antara daratan dan pulau yang satu dengan yang lainnya.
Terbinanya persatuan bangsa akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan adanya keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Manakala kesatuan bangsa tercipta, maka kehidupan bangsa akan aman, sentosa, dan jaya.
Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terkandung makna bahwa kita senantiasa harus bersatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan itu. Penjajah berhasil mencengkeramkan kuku penjajahannya di bumi Nusantara hingga beratus-ratus tahun lamanya karena kita melupakan senjata kita yang ampuh yaitu persatuan dan kesatuan bangsa.
Kelalaian kita itu dimanfaatkan oleh penjajah, khususnya Belanda dengan politik pecah-belahnya (devide et impera). Akibatnya kita menjadi tercerai berai seperti sapu lidi yang hilang ikatannya. Kita menjadi sangat lemah dan mudah dikuasai.
Makna Kesatuan Bangsa Dalam Aspek Sosial
Dalam aspek sosial, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan berikut.
1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik
a. Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam
berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan
bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan
negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya.
e. Kehidupan
politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
f. Bahwa
seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa
hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bangsa
Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk
kepentingan nasional.
2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
a. Bahwa
kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal
dan milik bersama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus tersedia
merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah- daerah dalam
mengembangkan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran
rakyat.
3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah
satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan
tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Bahwa
budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil- hasilnya dapat
dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan.
Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Adapun utuh
menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia
sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah-
pecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa,
dan satu bahasa persatuan Indonesia.
3. Konsep Bangsa
Adapun konsep bangsa dalam substansi ini adalah bangsa Indonesia, yaitu bangsa yang menghuni wilayah Nusantara dari Sabang sampai Merauke.
Dengan demikian, makna persatuan bangsa dalam konteks ini mengandung pengertian "persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara".
Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan maknur. Oleh karena itu, persatuan bangsa perlu terus dibina.
4. Konsep Integrasi Nasional
selanjutnya,
yakni konsep keempat yang tercakup dalam substansi persatuan dan
kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat
diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang
saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian
dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, integrasi nasional berarti
integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia.
Bangsa
Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai
bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai
perekat persatuan yaitu sebagai berikut.
1. Pancasila2. UUD NRI Tahun 1945
3. Sang Saka Merah Putih
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
5. Bahasa Indonesia
6. Sumpah Pemuda
5. Konsep Nasionalisme
Konsep kelima
yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah
nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa
kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara.
Paham
nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu
saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo
itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari
kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut
hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional.
6. Konsep Patriotisme
Konsep terakhir
yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah
patriotisme. Coba kalian pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda
dengan nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur
nasionalisme. Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan
segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. Adapun
ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut.
1. Cinta tanah air2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
4. Berjiwa pembaharu
5. Tidak kenal menyerah
Baca Juga : Substansi hak dan kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. -- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.