Syarat Buat SKCK untuk Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan SKCK adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemohon telah memiliki rekam jejak yang baik. Dokumen ini sering digunakan untuk kepentingan administratif seperti melamar pekerjaan atau proses perizinan dan sebagainya.

Siapa yang Memerlukan SKCK?

SKCK dibutuhkan oleh orang-orang yang akan melakukan beberapa kegiatan tertentu, seperti bekerja, studi, perjalanan ke luar negeri, dan lain sebagainya. SKCK biasanya dibutuhkan oleh perusahaan atau institusi tempat kita bekerja, atau dalam proses pendaftaran untuk beberapa kegiatan tertentu.

Prosedur Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Berikut ini adalah daftar persyaratan untuk membuat SKCK:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  3. Surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK, seperti perusahaan atau sekolah.
  4. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  5. Biaya pembuatan SKCK.

Persyaratan Khusus untuk SKCK

Selain persyaratan umum seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan SKCK. Persyaratan khusus ini bergantung pada keperluan penerbitan SKCK tersebut. Berikut ini adalah beberapa persyaratan khusus yang dapat ditemukan dalam proses pembuatan SKCK:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang ditunjuk.
  3. Surat keterangan bebas sakit jiwa dari dokter spesialis.
  4. Surat keterangan tidak buta warna dari dokter spesialis mata.
  5. Surat keterangan dari kepolisian setempat tempat tinggal pemohon.

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan di atas, langkah selanjutnya adalah proses pembuatan SKCK. Berikut ini adalah prosedur pembuatan SKCK:

  1. Pemohon datang ke kantor polisi terdekat.
  2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir tersebut.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Pemohon membayar biaya pembuatan SKCK.
  5. Pemohon menyerahkan semua persyaratan ke petugas polisi.
  6. Petugas polisi melakukan verifikasi dokumen dan memeriksa data pemohon.
  7. Petugas polisi melakukan pencetakan SKCK.
  8. Pemohon melakukan pengambilan SKCK.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-7 hari kerja tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian setempat. Namun, terdapat juga beberapa kepolisian yang menyediakan layanan ekspres atau kilat yang dapat selesai dalam waktu 1-2 hari kerja.

Kesimpulan

Dalam proses pembuatan SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan ini antara lain meliputi KTP, KK, surat pengantar, pas foto, dan biaya pembuatan. Selain itu, terdapat juga beberapa persyaratan khusus seperti surat keterangan sehat atau bebas narkoba yang harus dipenuhi. Proses pembuatan SKCK sendiri biasanya memakan waktu 1-7 hari tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian setempat.