Sebutkan Pengertian dan Tugas Mahkamah Internasional
![]() |
Sebutkan Pengertian dan Tugas Mahkamah Internasional |
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan badan pengadilan internasional resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Tugas Mahkamah Internasional, antara lain:
a) memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa,Baca Juga : Pengertian PBB / Perserikatan Bangsa Bangsa
b) memeriksa persengketaan antaranggota negara,
c) menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.