Apa yang dimaksud Dengan Pengakuan De Facto ?
![]() |
Apa yang dimaksud Dengan Pengakuan De Facto ? |
Pengertian Pengakuan De Facto
Pengakuan secara de facto adalah bentuk pengakuan tentang kenyataan mengenai adanya suatu negara. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.Baca Juga : Pengertian Pengakuan De Jure
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.